PENDAFTARAN INDEN :16 Oktober 2023 s/d 30 November 2023    PENDAFTARAN GELOMBANG 1 :11 Desember 2023 s/d 06 April 2024    PENDAFTARAN GELOMBANG 2 : 07 April 2024 s/d 07 Juli 2024    PENDAFTARAN GELOMBANG 3 : 08 Juli 2024 s/d 15 September 2024

BAAK

Tugas dan Wewenang BAAK
AKADEMI FARMASI MITRA SEHAT MANDIRI SIDOARJO

Tuas dan Wewenang:

1. Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Data dan Informasi

  • Melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan, pembuatan keputusan, pengarahan, pengoordinasian, pengontrolan, dan penyempurnaan bagi penataan semua kegiatan pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan dan Data dan Informasi yang berlaku bagi Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo secara keseluruhan.
  • Memimpin penyiapan bahan-bahan dan rumusan-rumusan lainnya di bidang kegiatan pendidikan dan pengajaran, pembinaan kemahasiswaan dan penyediaan Data dan Informasi untuk kepentingan penyusunan haluan induk universitas, peraturan, keputusan, instruksi yang akan ditetapkan oleh pimpinan Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo.
  • Menyuplai dan memimpin pendistribusian bahan-bahan keterangan yang menyangkut kegiatan pendidikan dan pengajaran, pembinaan kemahasiswaan, Data dan Informasi bagi satuan-satuan unsur pelaksanaan (misalnya fakultas-fakultas) dan unsur lainnya (seperti UPT Perpustakaan) sepanjang diperlukan.
  • Memimpin pencatatan hal ikhwal kegiatan pendidikan dan pengajaran, penyusunan statistik, melakukan analisis serta pendokumentasian secara tertib dan efisien.
  • Melakukan pengamatan, pengolaan, serta pengamatan (monitoring) atas jalannya haluan induk universitas di bidang pendidikan dan pengajaran, pembinaan kemahasiswaan serta Data dan Informasi yang timbul di bidang ini, dan memberikan usul/saran kepada pimpinan universitas mengenai jalan keluarnya.
  • Bekerjasama yang baik dengan para Wakil Direktur dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan serta pejabat-pejabat lainnya dan membantu dengan sebaik-baiknya pimpinan Akademi, terutama Wakil Direktur yang mempunyai hubungan tugas yang langsung dengan BAAK.
  • Melakukan tugas lain atas perintah Direktur langsung atau yang melalui Wakil Direktur yang bersangkutan.

2. Perincian Tugas bagian Pendidikan

  • Menyusun program tahunan bagian
  • Menghimpun, menelaah, dan mengadakan peraturan perundangan di bidang pendidikan dan pengajaran.
  • Menyimpan dan menyebarluaskan peraturan perundangan di bidang pendidikan dan pengajaran.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan peraturan perundangan di bidang pendidikan dan pengajaran.
  • Mengomunikasikan dan memberi pelayanan informasi di bidang pendidikan dan pengajaran.
  • Menyusun dan menyajikan data informasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
  • Mempersiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pendaftaran ujian masuk mahasiswa baru.
  • Mempersiapkan/mengurus penyelenggaraan seminar, lokakarya, penataran wisuda, dies natalis dan kegiatan akademik lainnya.
  • Memonitor pelaksanaan administrasi dan mempersiapkan bahan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
  • Melaksanakan pencatatan, pengolahan dan analisis data perkembangan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta registrasi dan statistik mahasiswa.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan kalender kegiatan akademik.
  • Mempersiapkan pengadaan blangko ijazah dan melakukan pendataan ijazah.
  • Mempersiapkan bagan saran/rekomendasi penyelesaian masalah administrasi pendidikan dan pengajaran.
  • Menghimpun data mutasi mahasiswa per semester / jurusan / program studi.
  • Menghimpun dan memelihara dokumen, surat, dan warkat yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta registrasi dan statistik mahasiswa menyusun laporan program kerja sub bagian.

3. Perincian Tugas Bagian Kemahasiswaan

  • Menyusun program kerja tahunan bagian dan mempersiapkan program kerja tahunan bagian.
  • Menghimpun, menelaah, mengadakan peraturan perundangan di bidang pembinaan kemahasisswaan yang meliputi pembinaan penalaran, minat, dan kesejahteraan mahasiswa.
  • Mempersiapkan penyusunan peraturan perundangan di bidang kemahasiswaan dan mempersiapkan penyusunan petunjuk pelaksanaan administrasi pembinaan kemahasiswaan.
  • Mempersiapkan penyusunan petunjuk pelaksanaan evaluasi kemajuan belajar mahasiswa serta mempersiapkan usul pengadaan blangko kartu mahasiswa.
  • Melakukan penyusunan buku/nomor induk mahasiswa.
  • Menyusun registrasi dan statistik mahasiswa yang meliputi data pribadi
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pembinaan kemahasiswaan.
  • Mengomunikasikan dan memberikan pelayanan informasi yang berhubungan dengan pembinaan kemahasiswaan.
  • Mempersiapkan surat izin/rekomendasi kegiatan mahasiswa di luar kampus.
  • Mempersiapkan usul pemilihan calon mahasiswa dalam rangka mengikuti kegiatan pendidikan/latihan, seminar, pertandingan olah raga, dan lomba seni serta agama .
  • Mempersiapkan usul pemilihan calon mahasiswa dalam rangka mengikuti program keteladanan, pemberian beasiswa, darma siswa dan ikatan dinas.
  • Mempersiapkan usaha peningkatan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi koperasi mahasiswa, kunjungan antar kampus, karya wisata dan asrama mahasiswa.
  • Melakukan administrasi kegiatan organisasi mahasiswa intra universitas.
  • Menyimpan dan memelihara dokumen, surat, dan warkat yang berhubungan dengan bidang kemahasiswaan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan program kerja sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja bagian.

4. Perincian Tugas Bagian Data dan Informasi

  • Menyusun program kerja tahunan Sub bagian dan mempersiapkan program kerja tahunan bagian.
  • Menghimpun, mengolah, dan menganalisis data dan informasi di bidang akademik registrasi, stastika, dan pembinaan kemahasiswaan.
  • Menghimpun, mengolah, dan menganalisis data/informasi evaluasi perkembangan kemajuan belajar mahasiswa per mata kuliah pada setiap jurusan dan program studi.
  • Menghimpun, mengolah, dan menganalisis data/informasi di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta registrasi dan statistik mahasiswa.
  • Menghimpun, mengolah dan menganalisis data/informasi di bidang pembinaan minat mahasiswa.
  • Menghimpun, mengolah dan menganalisis data/informasi di bidang pembinaan penalaran mahasiswa.
  • Menghimpun, mengolah dan menganalisis data/informasi di bidang pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
  • Menyusun dan penyajian data /informasi pelaksanaan pembinaan mahasiswa.